- Pasal 27 ayatt 3 UU ITE
Yang mendasari masalah prita.
- UU ITE disahkan 25 maret 2008
- UU ITE adalah UU Cyber pertama yang ditegakkan di Indonesia
- Yang melatarbelakangi UU ITE : Untuk melindungi kepentingan privasi/publik manapun.
- Pasal 43 ayat 6 : Prosedur apa yang akan dilakukan untuk menahan seseorang.
- Jangan dianggap UU ITE memasung kebebasan seseorang.
- Yang dibahas di UU ITE : Bagaimana kehendak untuk bertransaksi.Pasal 45 tentang transaksi.
- Kasus Prita : Pencemaran nama baik.Sesuai pasal 27 ayat 3 " Setiap orang dengan sengaja tanpa hak.................".Secara normatif pasal 30 ayat 11.
- Apakah ibu prita korban dari UU ITE tsb?
- Ibu Prita bukan korban.
- Dengan UU ini melindungi orang yang punya uang atau mebatasi orang-orang berekpresi?
- Tidak UU ini untuk melindungi privasi seseorang.UU ini sesuatu yang baru,sosialisasiny juga msih dilaksanakan.Jangan berpikiran negatif seperti itu.
- Kalau misalnya anak kecil yang menghina2 melalui e-mail atau internet apakah juga akan dijerat UU ITE tsb?
- Kalau anak kecil tidak dapat dipersalahkan.
- Batasan UU ITE sampai seberapa jauh ?
- UU ini membuat kita bertindak dengan batasan.
- Rencanyakan UU ini akan diberlakukan thn 2010,tetapi kenapa pada kasus prita sudah diberlakukan ?
- Sudah di atur dalam pasal 54 ayat 1 dan 2.Dalam ayat 1 : Diberlakukannya UU ini sesuai tanggal dan tahun unduhan.Jika tanggal 25 maret 2008 diunduhkan maka pada saat itu juga UU ini berlaku.
