Sunday, June 7, 2009

UU ITE MENJERAT ATAU MELINDUNGI ??????

  • Pasal 27 ayatt 3 UU ITE

Yang mendasari masalah prita.

  • UU ITE disahkan 25 maret 2008
  • UU ITE adalah UU Cyber pertama yang ditegakkan di Indonesia
  • Yang melatarbelakangi UU ITE : Untuk melindungi kepentingan privasi/publik manapun.
  • Pasal 43 ayat 6 : Prosedur apa yang akan dilakukan untuk menahan seseorang.
  • Jangan dianggap UU ITE memasung kebebasan seseorang.
  • Yang dibahas di UU ITE : Bagaimana kehendak untuk bertransaksi.Pasal 45 tentang transaksi.
  • Kasus Prita : Pencemaran nama baik.Sesuai pasal 27 ayat 3 " Setiap orang dengan sengaja tanpa hak.................".Secara normatif pasal 30 ayat 11.
  • Apakah ibu prita korban dari UU ITE tsb?

- Ibu Prita bukan korban.

  • Dengan UU ini melindungi orang yang punya uang atau mebatasi orang-orang berekpresi?

- Tidak UU ini untuk melindungi privasi seseorang.UU ini sesuatu yang baru,sosialisasiny juga msih dilaksanakan.Jangan berpikiran negatif seperti itu.

  • Kalau misalnya anak kecil yang menghina2 melalui e-mail atau internet apakah juga akan dijerat UU ITE tsb?

- Kalau anak kecil tidak dapat dipersalahkan.

  • Batasan UU ITE sampai seberapa jauh ?

- UU ini membuat kita bertindak dengan batasan.

  • Rencanyakan UU ini akan diberlakukan thn 2010,tetapi kenapa pada kasus prita sudah diberlakukan ?

- Sudah di atur dalam pasal 54 ayat 1 dan 2.Dalam ayat 1 : Diberlakukannya UU ini sesuai tanggal dan tahun unduhan.Jika tanggal 25 maret 2008 diunduhkan maka pada saat itu juga UU ini berlaku.